Pekan Kedua Muzakarah Ramadhan 1447 Hijriah MUI Binjai
Prof Jamil: Umrah dengan Berhutang Perbuatan yang Tidak Dianjurkan
stiqmuibinjai.or.id-Melaksanakan ibadah umrah dengan mengandalkan biaya perjalanan dan akomodasi yang berasal dari hutang-piutang merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Sebab umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan pertimbangan utama ialah kemampuan finansial yang cukup.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, yang juga Guru Besar Tafsir Ahkam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan, Prof. Dr. H. M. Jamil Siahaan, M.A., saat menjadi narasumber dengan materi berjudul “Umrah Hutang: Telaah Hukum Islam” pada pekan kedua Muzakarah Ramadhan 1447 DP MUI Kota Binjai, Ahad (01/03/2026).
“Secara umum, umrah dengan berhutang memang bisa dihukumi mubah. Namun hal itu tidak dianjurkan, tidak disunnahkan, dan dapat masuk kategori makruh. Bahkan bisa menjadi haram, apabila dalam proses berutang tersebut terdapat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, semisal riba,” jelasnya.
Dalam muzakarah yang dipandu Wakil Ketua MUI Kota Binjai, Dr. H. Armaya Azmi, M.Ag.,selaku moderator, Jamil, yang juga mantan Ketua MUI Kota Binjai tersebut tetap mengingatkan umat Islam pentingnya kehati-hatian dalam persoalan hutang-piutang. Apalagi jika perbuatan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah.
Meskipun dalam ajaran Islam berhutang adalah perbuatan yang dibolehkan sepanjang hal itu dilakukan atas pertimbangan keadaan darurat atau situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi hidup seseorang, namun menurutnya, berhutang juga memiliki dampak negatif dan potensi dosa apabila terdapat unsur yang diharamkan.
“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman,” kutip Jamil dari hadis riwayat Ahmad.
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang, maka kelak di hari kiamat tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan untuk melunasinya.” kutipnya lagi dari hadis riwayat Ibnu Majah.
Di sisi lain, sambung Jamil, melaksanakan ibadah umrah menjadi salah satu upaya untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga berhutang untuk melaksanakan ibadah umrah dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan ketaatan, namun tetap mempertimbangkan ketentuan-ketentuan syari’at.
Hanya saja memang dia tidak menganjurkan pelaksanaan ibadah umrah yang biayanya berasal dari hutang-piutang. Sebaliknya, Jamil justru menyarankan umat Islam agar melaksanakan amalan-amalan lain yang nilai pahalanya setara dengan umrah.
Seluruh amalan dimaksud antara lain, berbakti kepada orangtua, membantu memenuhi kebutuhan atau hajat orang lain, shalat Subuh berjamaah di masjid, menimba ilmu kebaikan di masjid, dan mengutamakan berjalan kaki menuju masjid untuk shalat wajib atau shalat sunnat, termasuk pula mengerjakan shalat sunnat Syuruq.
“Seluruh amalan-amalan ini yang nilai pahalanya setara dengan umrah sesungguhnya diajarkan oleh Rasulullah. Tujuannya tidak lain, agar umat Islam tidak terbebani, terutama secara finansial, dalam menjalankan ibadah,” pungkas Jamil.
Turut hadir, Ketua MUI Kota Binjai, H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, S.Pd.I. M.M., Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos. M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Binjai Dr. H. Mustapid, MA., perwakilan unsur forkopimda, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan ormas Islam dan majelis taklim, unsur pengurus MUI tingkat daerah dan kecamatan, serta para camat dan lurah se-Kota Binjai









