stiqmuibinjai.or.id-Menangkal pertumbuhan dan perkembangan faham dan aliran keagamaan yang sesat atau menyimpang dari ajaran Islam menjadi salah satu peran pokok Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan konsep himayatul umah atau upaya menjaga, merawat, dan memperkuat aqidah umat Islam.
Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, yang juga Guru Besar Hadis Ahkam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc. M.Ag., saat tampil sebagai narasumber pada Muzakarah Ramadhan 1447 Hijriah DP MUI Kota Binjai, yang digelar di Halaman Kantor Sekretariat MUI Kota Binjai, Minggu (22/02/2026).
“Ada tiga pilar penting tugas MUI. Pertama sebagai khadimul ummah atau pelayan umat. Kedua, sebagai shadiqul ummah atau mitra bagi pemerintah dalam membina dan membimbing umat. Lalu ketiga sebagai himayatul ummah atau penjaga dan perawat aqidah umat, yang erat kaitannya dalam menyelamatkan umat dari faham dan aliran keagamaan sesat atau menyimpang,” terang Ardiansyah, didampingi Wakil Sekretaris MUI Kota Binjai, Dr. Tri Eka Muhtarivansyah Waruwu, M.H.I., selaku moderator.
Dijelaskan Ardiansyah, dalam pandangan MUI, aliran atau kelompok sesat adalah faham atau pemikiran keagamaan yang dianut dan diamalkan oleh sebuah kelompok namun bertentangan dengan aqidah dan syari’at Islam, serta menyimpang dari dalil syar’i. Penjelasan ini tertuang dalam Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tanggal 6 November 2026 tentang Pedoman Indentifikasi Aliran Sesat.
Berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Tahun 2007 dan Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta tanggal 6 November 2007, terdapat 10 kriteria suatu aliran keagamaan dinyatakan sesat atau menyimpang.
10 kriteria tersebut antara lain, mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Alqur’an dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alqur’an, mengingkari otentisitas atau keaslian dan atau kebenaran Alqur’an, melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina dan melecehkan dan atau merendahkan kedudukan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, serta mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Menariknya, kata Ardiansyah, faham dan aliran keagamaan yang sesat, sangat mudah tumbuh dan berkembang di Indonesia, tidak terkecuali di Sumatera Utara, karena disebabkan lima faktor utama.
Di antaranya, kedangkalan pengetahuan dan pemahaman keagamaan, kemiskinan dan kesulitan ekonomi, kebebasan berlebih dalam menafsirkan Alqur’an dan hadis tanpa mengikuti kaidah, gangguan pemikiran akibat stres, frustasi, depresi, dan halusinasi, serta upaya menyamakan atau mencampuradukan pemahaman atau praktik ibadah lebih dari satu agama (sinkretisasi).
“Makanya kita harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima dan mencermati informasi-informasi baru, terutama terkait amalan-amalan dan praktik-praktik ibadah, khususnya yang berasal dari media sosial. Sebab belum tentu informasi yang tersebut memiliki dalil yang kuat,” serunya.
Oleh karena itu, sambung Ardiansyah, MUI memiliki peran sangat vital dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya faham dan kelompok aliran keagamaan yang sesat atau menyimpang dari ajaran Islam.
Adapun caranya ialah membekali umat Islam dengan ilmu agama yang baik dan benar sesuai tuntutan Alqur’an dan hadis, serta melakukan sosialisasi pencegahan secara menyeluruh kepada umat Islam, mulai dari tingkat majelis taklim, masjid, sekolah, perguruan tinggi, hingga pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
“Selain itu, MUI juga harus memperkuat kerjasama dengan pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan, terutama dalam melakukan upaya pembinaan hingga tindakan hukum bagi pelaku pengembang dan penyebar faham sesat, termasuk pula kepada anggota aliran keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam,” tukas Ardiansyah









