stiqmuibinjai.or.id-Walikota Binjai, Drs H. Amir Hamzah, M.A.P., secara resmi membuka Muzakarah Ramadhan Rutin Mingguan Dewan Pimpinan Majelis Ulama (DP MUI) Kota Binjai 1447 Hijriah, dalam acara yang berlangsung di halaman Kantor Sekretariat MUI Kota Binjai, Ahad (22/02/2026).
Dalam muzakarah perdana ini, DP MUI Kota Binjai mengangkat tema berjudul “Ramadhan, dan Menangkal Faham serta Aliran Sesat”, dengan menghadirkan Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, yang juga Guru Besar Hadis Ahkam, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc. M.A., selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Walikota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P., mengapresiasi pelaksanaan Muzakarah Ramadhan 1447 Hijriah oleh DP MUI Kota Binjai. Dia juga mengajak seluruh peserta muzakarah memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan pemahaman kita tentang masalah keagamaan.
“Saya pun mengimbau umat Islam di Kota Binjai agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Taala, tidak hanya menjalankan ibadah wajib, seperti salat wajib, puasa, serta zakat dan sedekah, tetapi juga meningkatkan intensitas ibadah sunah, seperti salat sunah, tadarus, dan amalan lainnya,” seru Amir Hamzah.
Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Binjai, Dr. H. Mustafid, M.A.. Menurutnya, Muzakarah Ramadhan DP MUI Kota Binjai merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kita untuk belajar dan memahami suatu persoalan keagamaan dari para narasumber yang berkompeten.
Menyikapi tema muzakarah terkait upaya menangkal faham dan aliran sesat, diakuinya Kemenag Kota Binjai telah bekerjasama dengan kejaksaan membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKAM) untuk mencegah dan mengawasi tumbuh dan perkembangan faham dan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat.
“Alhamdulillah. Sejauh ini di Kota Binjai belum ada temuan terkait faham dan aliran sesat keagamaan. Namun upaya pencegahan tetap dilakukan, karena kami yakin faham sesat itu dapat tumbuh dan berkembang di mana saja. Kalaupun bapak dan ibu menemukan indikasi penyimpangan seperti ini, mohon segera laporkan kepada kami,” ujar Mustafid.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Binjai, Prof. Dr. H. M. Jamil Siahaan, M.A., mengharapkan MUI Kota Binjai dapat terus meningkatkan peran sebagai khadimul ummah atau pelayan umat, terutama dalam memberikan edukasi demi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan umat Islam terkait persoalan keagamaan.
“Artinya, muzakarah ini menjadi sarana penting untuk mengedukasi umat. Sehingga jika ada isu atau masalah keagamaan yang menuai polemik di tengah umat Islam, terutama terkait aliran dan faham keagamaan yang sesat, maka MUI harus dapat bertindak untuk mengkonsultasikan dan meluruskan hal ini,” ucap Jamil.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Binjai, H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, S.Pd.I. M.M., menjelaskan, Muzakarah Ramadhan merupakan kegiatan edukasi untuk umat Islam yang rutin dilaksanakan DP MUI Kota Binjai setiap Ahad selama Ramadhan.
Pada Ramadhan 1447 Hijriah ini, DP MUI Kota Binjai mengagendakan empat kali pelaksanaan muzakarah, dengan tema dan narasumber yang berbeda-beda. Bahkan pada tahun ini, tema kajian dibuat berbeda dengan Muzakarah Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya, karena lebih banyak mengangkat persoalan yang lebih luas bukan sekadar masalah ibadah Ramadhan.
Di Ahad pertama Ramadhan 1447 Hijriah, atau pada hari ini, 22 Februari 2026, pihaknya mengangkat tema kajian terkait “Ramadhan dan Menangkal Faham dan Aliran Sesat”, dengan menghadirkan Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, yang juga Guru Besar Hadis Ahkam UINSU, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc. M.A.
Selanjutnya pada Ahad kedua Ramadhan 1447 Hijriah, pada 1 Maret 2026, giliran Wakil Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Binjai dan Guru Besar Tafsir Ahkam UINSU, Prof. Dr. H. M. Jamil Siahaan, M.A., tampil sebagai narasumber, dengan tema kajian “Umroh Hutang: Telaah Hukum Islam”.
Di Ahad ketiga Muzakarah Ramadhan 1447 Hijriah DP MUI Kota Binjai, tepat pada 8 Maret 2026, Guru Besar Ekonomi Islam.Nusantara, yang juga Ketua Lembaga Penjamin mUtu (LPM) UINSU, Prof. Dr. H. Muhammad Yafiz, M.A., menyusul tampil sebagai narasumber, dengan tema kajian “Ramadhan dan Geliat Ekonomi Syariah”.
Kemudian pada Ahad terakhir Ramadhan 1447 Hijriah, 15 Februari 2026, giliran Guru Besar Filsafat Hukum Islam, yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSU, Medan, Prof. Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, M.A., tampil sebagai narasumber, dengan tema kajian umum.
“Di kesempatan ini, kami sampaikan juga kepada bapak dan ibu. Selain muzakarah ada juga kegiatan-kegiatan lain yang kita agendakan selama Ramadhan 1447 Hijriah ini, diantaranya Safari Ramadhan, Ifthor Jam’i, dan I’tikaf,” jelas Rizaldi.









