BINJAI (stiqmuibinjai.or.id) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026. Berdasarkan hasil pengawasan lintas sektoral, kondisi Kota Binjai saat ini dinyatakan relatif aman dan kondusif dari indikasi penyebaran paham atau aliran keagamaan yang menyimpang. Rabu (29/07/2026).
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, aparat Kepolisian dan TNI, Dinas Kesbangpol, Dinas Sosial, hingga seluruh Camat se-Kota Binjai.
Dalam agenda tersebut, pihak Kejari Binjai secara proaktif meminta masukan dan laporan dari para peserta rapat terkait potensi munculnya aliran atau paham menyimpang di setiap agama, yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, S.Pd.I., M.M., yang turut hadir dalam rapat menekankan bahwa meski kondisi saat ini kondusif, pengawasan secara berkala harus tetap digalakkan.
“Mendeteksi paham dan aliran menyimpang cukup sulit karena kelompok-kelompok tersebut pada umumnya bersifat eksklusif atau tertutup. Namun, ketika pengikutnya sudah banyak, di situlah sering timbul keresahan dan gesekan yang berpotensi memicu konflik,” tegas Rizaldi Syarifuddin Nasution selaku Ketua MUI Kota Binjai.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kejari Binjai dan mendorong agar upaya pencegahan dini (mitigasi) melalui rapat koordinasi semacam ini rutin dilakukan. Sesuai dengan amanat undang-undang, Kejaksaan melalui Tim PAKEM memiliki mandat hukum untuk mengawasi aliran yang berpotensi menimbulkan penodaan agama maupun gangguan ketertiban umum.
Pedoman Deteksi Dini: 10 Kriteria Aliran Sesat MUI
Sebagai langkah preventif di lingkungan umat Islam, MUI secara internal telah memiliki pedoman baku untuk mendeteksi ciri-ciri sebuah paham atau aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau sesat.
Sebuah kelompok atau ajaran keagamaan dapat dikategorikan sesat apabila memenuhi salah satu dari 10 Kriteria Aliran Sesat berikut:
- Mengingkari Rukun Agama: Mengingkari salah satu dari rukun iman dan rukun Islam.
- Akidah Menyimpang: Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syariat (Al-Qur’an dan Sunah).
- Mengklaim Wahyu Baru: Meyakini adanya wahyu yang turun setelah Al-Qur’an selesai diturunkan.
- Mengingkari Al-Qur’an: Mengingkari otentisitas, keaslian, atau kebenaran isi kandungan Al-Qur’an.
- Tafsir Keliru: Menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan dan tidak berdasarkan kaidah ilmu tafsir yang benar.
- Meninggalkan Hadis: Mengingkari kedudukan Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam.
- Melecehkan Nabi: Menghina, melecehkan, atau mendustakan sosok utusan Allah, Nabi Muhammad SAW.
- Mengubah Syariat Ibadah: Mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan secara tegas oleh syariat.
- Mengaku Sebagai Nabi: Mengaku diri sendiri atau meyakini keberadaan nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW.
- Mengkafirkan Sesama: Mengkafirkan (takfiri) sesama muslim tanpa dalil syariat yang sah dan jelas.
Rapat Koordinasi PAKEM ini diharapkan menjadi wadah sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh agama dalam merawat kerukunan umat beragama di Kota Binjai.










