BINJAI (stiqmuibinjai.or.id) Dalam upaya mempererat sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai menerima kunjungan kehormatan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Binjai. Pertemuan strategis ini dilangsungkan di kediaman Ketua MUI Kota Binjai, H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, S.Pd.I., M.M., pada Kamis (16/07/2026). Rombongan kepolisian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H.
Kunjungan silaturahmi yang dimulai tepat pada pukul 11.00 WIB ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban. Turut hadir dalam rombongan tersebut antara lain Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Intel, Kasi Propam, serta Kapolsek Binjai Kota.
Kehadiran para petinggi kepolisian di kediaman Ketua MUI ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Binjai untuk terus merangkul tokoh agama. Langkah proaktif ini dinilai sangat fundamental guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kota Binjai tetap kondusif, aman, dan damai.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Kota Binjai, H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh AKBP Raden Bimo Moernanda beserta jajarannya. Ia menegaskan bahwa MUI Kota Binjai selalu siap untuk berkolaborasi dan bergandengan tangan dengan institusi kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Lebih lanjut, Rizaldi juga menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap berbagai program kerja Polres Kota Binjai yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius MUI adalah upaya bersama dalam mendeteksi dan mencegah masuknya paham-paham menyimpang yang dapat memecah belah persatuan di tengah masyarakat.
Selain isu paham menyimpang, pertemuan tersebut juga menyoroti komitmen bersama untuk memberantas berbagai persoalan sosial yang meresahkan warga. MUI dan Polres Binjai sepakat untuk terus memerangi berbagai bentuk “penyakit masyarakat”, yang secara spesifik mencakup penyalahgunaan dan peredaran narkoba, praktik perjudian, hingga peredaran minuman keras (miras).
Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa penanganan penyakit masyarakat memerlukan pendekatan yang komprehensif dari dua sisi. Upaya pencegahan akan terus dioptimalkan melalui penyuluhan agama dan pembinaan moral oleh para ulama MUI, sementara langkah penindakan akan dieksekusi secara tegas melalui instrumen penegakan hukum oleh jajaran Polres Binjai.











